Pernyataan resmin ketiga member EXO Baekhyun, Xiumin, Kim Jongdae (Byun Baekhyun, Kim Minseok, Kim Jongdae).

Ini adalah pengacara Lee Jaehak dari Firma Hukum LIN yang mewakili member EXO Baekhyun, Xiumin, Kim Jongdae (Byun Baekhyun, Kim Minseok, Kim Jongdae).

Atas nama klien, kemarin (4 Juni 2023), perwakilan hukum telah mengajukan keluhan kepada Komisi Perdagangan Adil (selanjutnya disebut sebagai "KPA") terhadap "penyalahgunaan status perdagangan" SM Entertainment (selanjutnya disebut sebagai "SM").

Melalui pengaduan ini, kami menyadari bahwa meskipun KPA telah mengeluarkan perintah korektif terhadap SM dua kali, pada bulan Oktober 2007 dan Januari 2011, SM telah secara terbuka terlibat dalam praktik kontrak yang tidak adil dengan mengabaikan perintah korektif tersebut.

Selain itu, kepada KPA, kami meminta penyelidikan ketat atas pelanggaran SM, meminta tindakan korektif untuk memperbaikinya, dan lebih jauh lagi, kami meminta penyelidikan penuh atas kontrak eksklusif para selebriti naungan SM.

Faktanya, ketiga klien artis kami telah menderita kerugian terus menerus akibat tindakan penyalahgunaan dalam perdagangan SM setelah dibuat menandatangani kontrak eksklusif yang tidak adil dan tidak mencerminkan perintah korektif dari KPA kepada SM untuk dilakukan dahulu.

Tindakan tidak mengoreksi bahkan setelah mendapatkan perintah korektif dari KPA dapat dikenai pidana 2 tahun penjara atau denda 150 juta KRW berdasarkan "Pasal 49 ayat 1 sebagai pihak yang tidak mematuhi perintah korektif" yang diatur dalam Pasal 125, butir 1 Peraturan Monopoli dan Undang-Undang Perdagangan Adil.

Di bawah ini, perwakilan hukum akan menyampaikan posisi terperinci mengenai keluhan kepada SM yang dikirimkan ke KPA.

1. SM tidak melakukan koreksi meskipun pada tahun 2007 dan 2011 sebanyak 2 kali KPA telah menjatuhkan larangan kepada SM.

Para artis telah memikirkan secara hati-hati dan membuat keputusan yang begitu sulit hingga mereka harus melakukan keluhan kepada KPA.

Dan hari ini adalah saatnya. Pada tahun 2007 dan 2011, SM, bukan perusahaan lain, hingga hari ini pada tahun 2023 telah mengulangi penyalahgunaan setiap posisi perdagangan yang telah dilarang oleh Komisi Perdagangan Adil.

SM telah dinilai tidak adil dalam hal Resolusi KPA No. 2007-488 (Dokumen 2007 No 0209) pada 8 Oktober 2007 (1) Titik awal masa kontrak kontrak eksklusif adalah tanggal debut, dan (2) tidak adil dalam hal periode kontrak, yang terlalu merugikan daripada periode kontrak di bawah kontrak eksklusif agensi hiburan lain di industri yang sama (Perhatikan lembar keputusan pada halaman 3~5 di bawah ini)

Selain itu, melalui Resolusi KPA No. 2011-002 (dokumen 2009 no 2741) pada 13 Januari 2011 SM juga dinilai (3) Juga dinilai bahwa tindakan merugikan trainee dengan menerapkan masa kontrak yang diperpanjang kepada trainee karena alasan seperti pergi ke luar negeri dll tidak boleh diulangi. (Perhatikan lembar keputusan pada halaman 3~7 di bawah ini)

Akan tetapi, SM dengan melakukan kontrak eksklusif dengan Baekhyun, Xiumin, dan Chen telah mengulangi perilaku tidak adilnya yang sewenang-sewenang dan secara penuh mengabaikan penilaian resmi KPA. Ini adalah tindakan yang bertentangan langsung dengan penilaian KPA terhadap SM sendiri, bukan pihak lain, dan merupakan tindakan yang merendahkan otoritas publik negara.

Praktik dan perilaku yang selama ini diulang SM tidak hanya akan menjadi masalah bagi tiga artis yaitu Baekhyun, Xiumin, dan Chen. Jika mempertimbangkan banyaknya trainee dan artis-artis lain, skala pihak yang mengalami kerugian bisa sangat besar. Selain itu, jika mempertimbangkan bagaimana perilaku tidak adil ini tidak hanya terjadi sekarang, tetapi bisa berulang di masa depan, kami mau tidak mau harus bertindak demi para junior trainee dan artis-artis lain.

Oleh karena itu, Baekhyun, Xiumin, dan Chen dengan bantuan perwakilan hukum kami telah bertekad untuk melaporkan penyalahgunaan jabatan pedagang yang dilakukan SM kepada KPA.

Semoga upaya dan keberanian kami menjadi kontribusi kecil dan harapan bagi perlindungan hak dan kepentingan junior dan pengembangan industri budaya pop yang adil dan sehat.

2. Meskipun telah dikonfirmasi bahwa menghitung tanggal akhir kontrak eksklusif dari "debut karir entertainment" (bukan dari tanggal penandatanganan kontrak eksklusif) tidak adil karena dilakukan untuk menetapkan kontrak eksklusif jangka panjang atas kebijakan agensi, SM masih tidak mengikuti tindakan korektif yang diperintahkan KPA.

Pada 8 Oktober 2007, Resolusi Komisi Perdagangan Adil No. 2007-488 (2007 Seogyeong 0209) tentang SM, telah memerintahkan koreksi pada bagian sebagai berikut: 『Masa kontrak eksklusif diperpanjang secara berlebihan dengan menetapkan syarat-syarat seperti "berakhir pada tahun ke-5 setelah perilisan album pertama" atau "berakhir pada tahun ke-5 sejak tanggal muncul sebagai peran pendukung atau lebih tinggi"』

Akan tetapi, setelah mendapatkan perintah korektif dari KPA seperti yang disebutkan di atas pada tahun 2007, setelahnya dalam kontrak eksklusif yang ditandatangani pada tahun 2010 dan 2011 dengan Baekhyun, Xiumin, dan Chen, SM telah berulang kali mengajukan klausul tidak adil yang sama dan membuat mereka menandatanganinya. (Di bawah ini adalah kutipan dari kontrak eksklusif klien Byun Baekhyun).


Dengan cara ini, tanggal berakhirnya kontrak eksklusif ditetapkan menjadi "lima tahun setelah tanggal rilis album pertama" apabila debut sebagai penyanyi, atau "lima tahun setelah tanggal debut karya pertama", yaitu menghitung sejak tanggal debut, bukan tanggal penandatanganan kontrak. Dengan menggunakan konsep waktu dan jangka waktu kontrak yang tidak jelas, agensi dapat menafsirkannya secara sewenang-wenang dan memperpanjang kontrak secara berlebihan, di mana ini membuat agensi telah secara sepihak menetapkan syarat dan ketentuan yang tidak menguntungkan bagi artis hingga mereka akan kehilangan kesempatan untuk menegosiasikan syarat baru dan/atau menandatangani kontrak eksklusif baru dengan agensi lain saat kontrak berakhir.

Dengan cara ini, bahkan setelah menerima perintah koreksi dari KPA pada tahun 2007, SM berulang kali mengajukan klausul tidak adil yang sama dan membuat (para artis) menandatanganinya. Ini adalah kasus pidana yang dapat dikenakan hukuman hingga dua tahun penjara atau denda hingga 150 juta won sebagai "orang yang gagal mematuhi tindakan korektif berdasarkan Pasal 49 (1)" dari Pasal 125 butir 1 Peraturan Monopoli dan Undang-Undang Perdagangan yang Adil.

3. Meskipun pada tahun 2007 KPA dalam resolusinya telah menilai bahwa periode kontrak yang ditetapkan dengan "(bukan dari waktu penandatanganan kontrak) melainkan 5 tahun dari tanggal debut" adalah jangka waktu kontrak berlebihan, SM telah membuat (artis) menandatangani kontrak yang lebih tidak adil dengan jangka waktu '7 tahun' dalam teks kontrak eksklusif dan '3 tahun' dalam perjanjian tambahan.

Sebagaimana disebutkan di atas, pada tahun 2007, KPA telah membandingkan kontrak eksklusif SM dengan jangka waktu kontrak eksklusif agensi hiburan lainnya di industri yang sama, dan KPA memutuskan bahwa SM telah menetapkan jangka waktu kontrak yang terlalu tidak menguntungkan.

Menurut hasil penyelidikan KPA saat itu yang anda bisa lihat di bawah ini, (1) Agensi lain di industri yang sama menetapkan tanggal jatuh tempo bukan sebagai tanggal debut seperti SM, melainkan tanggal jatuh tempo kontrak, (2) Jangka waktu kontrak eksklusif itu juga 3~5 tahun di bawah jangka waktu kontrak yang ditetapkan oleh SM.

Dan dari hasil penyelidikan ini, seperti yang telah anda lihat sebelumnya, KPA telah menjatuhkan larangan terhadap periode kontrak yang menyatakan 『Masa kontrak eksklusif diperpanjang secara berlebihan dengan menetapkan syarat-syarat seperti "berakhir pada tahun ke-5 setelah perilisan album pertama" atau "berakhir pada tahun ke-5 sejak tanggal muncul sebagai peran pendukung atau lebih tinggi"』
Meskipun demikian, seperti disebutkan sebelumnya, SM membuat (artis) menandatangani kontrak dengan syarat kontrak yang tidak adil tanpa memperbaikinya, dan ini termasuk masalah hukuman pidana sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan perintah korektif dari KPA.

4. SM melanggar perintah korektif KPA dengan menambahkan alasan seperti pergi ke luar negeri, dsb yang bahkan belum ditetapkan saat penandatanganan kontrak, untuk memperpanjang periode kontrak.

Selain itu, berdasarkan Refolusi KPA pada 13 Januari 2011 no 2011-002 (Dokumen 2009 no 2741), SM juga mendapatkan perintah dengan pernyataan yang berbunyi 『SM tidak boleh mengulangi tindakan apa pun yang merugikan trainee, sebagai pihak lawan transaksi, dengan menggunakan status perdagangan mereka, menandatangani kontrak eksklusif dengan seorang trainee calon selebriti, lalu menerapkan perpanjangan masa kontrak secara seragam kepada semua trainee tanpa mempertimbangkan keadaan masing-masing trainee, dengan alasan yang bahkan tidak dikonfirmasi pada saat penandatanganan kontrak, seperti pergi ke luar negeri dll.』

Selain itu, dengan menunjukkan perjanjian terlampir <Tabel 3> dalam resolusi tahun 2011 seperti di atas, KPA telah menilai bahwa SM telah membuat kondisi kontraktual yang tidak adil dengan menetapkan kesepakatan seragam dalam seperti ini.

Setelah menerima perintah tindakan korektif tersebut, SM tidak boleh lagi membuat kontrak yang melanggar perintah tindakan korektif, dan bahkan jika kontrak sudah ditandatangani, kontrak tersebut harus direvisi agar sesuai dengan tujuan perintah tindakan korektif. Akan tetapi, SM berulang kali mengajukan dan menandatangani syarat dalam kontrak eksklusif yang tidak adil di mana isinya sama persis dalam kontrak eksklusif dengan Baekhyun, Xiumin, dan Chen yang ditandatangani pada tahun 2010 dan 2011, sebelum dan sesudah menerima perintah koreksi KPA pada tahun 2011. (Berikut adalah kutipan dari kontrak eksklusif klien Byun Baekhyun)


Selain itu, menurut penilaian klien artis kami, SM baru-baru ini menandatangani perjanjian lampiran untuk memperpanjang masa kontrak tiga tahun bagi artis yang bersiap pergi ke luar negeri.
Dengan cara ini, SM berulang kali mengajukan dan menerapkan ketentuan tidak adil yang sama bahkan setelah menerima perintah koreksi KPA pada tahun 2011. Terlepas dari pelanggaran perintah korektif FTC pada tahun 2007, ini adalah kasus pidana yang dapat dihukum hingga dua tahun penjara atau denda hingga 150 juta won sebagai "orang yang gagal mematuhi langkah-langkah korektif berdasarkan Pasal 49 (1)" dari Pasal 125 butir 1 Peraturan Monopoli dan Undang-Undang Perdagangan Adil.

5. Kontrak eksklusif lanjutan yang diperpanjang secara otomatis sampai jumlah rilisan album terpenuhi sangat tidak adil karena tidak ada batas waktu minimum yang ditetapkan.

Seperti yang telah kita lihat sebelumnya, periode trainee yang ditentukan dengan menetapkan tanggal debut sebagai tanggal dimulainya periode kontrak eksklusif membuat periode kontrak eksklusif menjadi lebih panjang, dan dengan perjanjian bersama yang dilampirkan, itu diperpanjang lagi selama 3 tahun, dan dengan hasil yang sama jika ditambahkan masa wajib militer, maka para artis berakhir masuk ke dalam hubungan kontrak eksklusif dengan periode 12 hingga 13 tahun.

Ini terlalu berbeda dari standar kontrak eksklusif untuk artis budaya pop (berpusat pada penyanyi) yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Adil berdasarkan periode kontrak tujuh tahun dan melebihi tingkat minimum yang wajar. Akan tetapi, tidak cukup dengan menandatangani kontrak eksklusif 12 hingga 13 tahun seperti di atas, SM bahkan mengklaim masa kontrak masing-masing minimal 17 tahun atau 18 tahun, dengan mengharuskan artis menandatangani kontrak eksklusif lanjutan lagi.

Kami lagi-lagi ingin mengulangi bahwa tindakan menandatangani kontrak eksklusif lanjutan ini sesuai dengan pelanggaran pada Pasal 45 ayat (1) 6 UU Monopoli dan Perdagangan yang Adil tentang "Tindakan memanfaatkan posisi dalam perdagangan untuk melakukan transaksi dengan pihak lain secara tidak adil". Dengan kata lain, pemaksaan jangka panjang menggunakan kontrak eksklusif lanjutan dianggap sesuai secara terpisah dengan "Pemaksaan capaian keuntungan" atau "Ketentuan yang merugikan (ketetapan syarat dan ketentuan transaksi yang merugikan)" dalam Tabel 2 terlampir dari Keputusan Penegakan Undang-Undang yang sama.

Dan Pasal 5, Paragraf 1 dari kontrak eksklusif lanjutan dikatakan bahwa, "Kontrak ini berlaku sejak... selama lima tahun. Namun, jika jumlah minimum album yang ditentukan dalam Pasal 4 (4) tidak dirilis dalam periode yang sama, periode kontrak secara otomatis diperpanjang hingga waktu terlaksana". Tidak ada batas yang ditetapkan atas periode perpanjangan otomatis.

Dengan demikian, ketentuan bahwa masa kontrak diperpanjang secara otomatis hingga jumlah album yang dirilis terisi, dan tanpa batas maksimal, secara jelas merupakan jenis kontrak budak, dan selaku perwakilan hukum kami menunjuk hal ini sebagai "perbuatan jual beli dengan pihak lain dengan memanfaatkan posisi perdagangan secara tidak adil" dan para artis setuju dengan itu.

Lebih lanjut, tidak dibenarkan untuk "mengikat" para artis dengan membuat mereka menandatangani kontrak eksklusif lanjutan ketika kontrak eksklusif sebelumnya masih tersisa lebih dari setahun. SM juga tidak pernah membayar uang muka kontrak eksklusif lanjutan kepada para artis.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 tentang "Standar Kontrak Eksklusif untuk Artis Budaya Pop (Berpusat pada penyanyi)" yang diumukan oleh Kementrian Budaya, Olahraga, dan Pariwisata, jika periode waktu kontrak eksklusif yang ditetapkan lebih dari 7 tahun, penyanyi dapat memberitahu perencana(perusahaan) tentang penghentian kontrak kapan saja setelah 7 tahun, dan kontrak akan dihentikan setelah 6 bulan sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh perencana(perusahaan). Akan tetapi, SM menandatangani naskah kontrak jangka panjang dan mengikat artis kembali setahun sebelum kontrak berakhir.

Dengan ini, perwakilan hukum meyakini bahwa tindakan penandatanganan kontrak eksklusif dalam jangka panjang serta penandatanganan kontrak eksklusif lanjutan secara tidak adil ini secara jelas masing-masing merupakan pelanggaran terhadap UU Perdagangan yang Adil dan harus dilaporkan ke KPA.

6. Kami mengajukan keluhan ke Komisi Perdagangan Adil dengan harapan keberanian kecil kami dapat membantu membangun budaya populer yang adil dan demi para junior artis kami.

Bahkan setelah KPA memberikan perintah untuk mengoreksi (isi kontrak) pada tahun 2007 dan 2011, SM masih mengulangi tindakan menandatanganan kontrak secara tidak adil. Dengan demikian, tindakan ini merupakan bentuk pengabaian terhadap kekuasaan negara yang sah dan mengakibatkan kerugian yang berulang terhadap para trainee dan artis.

Oleh karena itu, melalui bantuan perwakilan hukum yang mewakili artis Baekhyun, Xiumin, dan Chen, kami bertekad untuk melaporkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dalam perdagangan SM ke KPA. Kami berharap dengan usaha dan keberanian kami, ini dapat menjadi kontribusi kecil dan harapan bagi perlindungan hak-hak junior dan perkembangan industri budaya populer yang adil dan sehat.